Selasa, 09 Agustus 2011

PROPERTY

Perkenalkan kami adalah pengembang dari PT. SARI GAPERI dan PT. IRFOUREN CITI yang berada di naungan NAZ GROUP. Proyek kami saat ini berada di Jl. Raya Sukahati-Cibinong,Bogor  yang terkenal dengan Perumahan Bojong Depok Baru 2 (BDB 2). Project pertama kami adalah Perumahan Bojong Depok Baru I ( BDB I ) yang terletak di dekat dengan Stasiun Kereta Api Bojong Gede.

Sampai dengan tahun 2011 ini kami sudah ssampai pada tahap IV yaitu terletak di jalan Raya Karadenan, Cibinong, Bogor. Sampai saat ini pun kami telah membangun kurang lebih 10.000 unit rumah dari berbagai macam type yang kami tawarkan.
Apabila Anda tertarik untuk mengunjungi lokasi kami ada dapat menghubungi marketing kami di : Office 021. 8764660 atau di 8764659. Atau dapat menghubungi langsung staff marketing kami data marketing kami di blogg kami ini. 
 


1 komentar:

  1. Yth. Pimpinan PT Sari Gaperi,
    Saya konsumen Perumahan dari pengembang PT Sari Gaperi di Perumahan ACROPOLIS DE KARADENAN BLOK NJ No 20 yang dokumen AJB dan sertifikatnya sudah hampir 4 tahun sampai saat ini belum ada.
    Sebelumnya saya mohon maaf menggunakan media terbuka ini karena terkendala komunikasi dengan managemen PT Sari Gaperi terkait komplain saya tersebut dimana PT Sari Gaperi melalaikan kewajibannya menyelesain dokumen rumah yang sudah hampir 4 tahun saya angsur melalui Bank BTN. Jangankan sertifikatnya sudah diurus, Akta Jual Beli (AJB) saja samai saat ini masih belum dilakukan. Apakan memang demikian sistem kerja di managemen PT Sari Gaperi yang acuan penyelesaian dokumen rumah yang tidak jelas?? saya dapat informasi bahwa surat teguran dari pihak bank BTN Nomor: 00003/Bgr.Ut/DEV/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 yang isinya mengharuskan PT Sari Gaperi menyelesai dokumen dari 40 lebih unit rumah yang sudah diambil oleh para konsumen. Dan kelihatannya pihak PT Sari Gaperi tidak mengindahkan surat tersebut karena di surat tersebut batas waktunya penyelesaian 14 hari (ini sudah satu tahun lebih juga masih belum ada). Oleh karena itu saya dan mudah-mudahan dengan teman-teman sesama konsumen PT Sari Gaperi yang mengalami hal yang meminta pihak BTN untuk bertindak tegas dan melakukan upaya bantuan hukum/tindakan hukum terkait hal ini. Secara formal/hukum kami memang belum membeli rumah tersebut karena Akta Jual Belinya memang belum ada sehingga akad kridit rumah (PASAL 1 Point C)(yang uangnya sudah diberikan ke pihat PT Sari Gaperi) belum terpenuhi, karena AJB nya belum ada dan belum dibuat oleh pihak PT Sari Gaperi walaupun saya sudah berkali-kali ke kantor PT Gaperi di Karadenan dan menghubungi PAK ROHMAT (katanya pegawai PT Sari Gaperi yang bertanggung jawab untuk mengurus dokumen tsb ). Untuk bertemu PAK ROHMAT SANGAT SULIT mengubungi dia sampai berpuluh-puluh kali telpon tidak diangkat-diangkat. Pernah satu kali setelah lebih 20 kali telpon baru diangkat. Akan tetapi setelah itu saya tidak bisa telpon lagi karena entah nomor HP saya dimasukakan reject list atau entah dia ganti nomor. Akan tetapi pas hari jumat minggu lalu ke kantor PT Sari Gaperi awalnya sulit ketemu dia akan tetapi setelah agak memaksa akhirnya saya dapat bertemu dia, dan saya menayakan kenapa saya tidak bisa menghubungi dia via telpon, tidak ada kejelasannya ( shg saya berpikiran ini seperti disengaja) dan dia memberikan nomor yang lain lagi. Setelah komplain ini baru pada tanggal 21 Maret 2017 PT Gaperi mengecek ke DISPENDA Kab Bogor dan ternyata untuk BPHTB nya masih kurang bayar Rp. 25.300.000,- (trus dana yang dari Bank BTN untuk rumah tersebut yang seharusnya digunakan untuk menyelesai dokumen rumh tsb dikemanakan?). trus bagaimana dengan pajak-pajak yang lainnya apakah juga dibayarkan? Bagaimana bisa menyelesaikan dokumen rumah tsb apabila kewajibannya tidak dibayarkan oleh pihak PT Sari Gaperi.
    Oleh karena ini merupakan upaya saya kedua agar pihak top managemen PT Sari Gaperi dapat menyelesaikan kewajibannya untuk menyesaikann dokumen-dokumen formal terkait rumah tersebut.
    Mudah mudahan ini bisa digunakan sebagai referensi oleh para calon konsumen perumahan untuk berhati hati bila pengemembangnya adalah PT Sari Gaperi agar tidak mengalami nasib yang sama seperti saya. Sebagai informasi juga bahwa pada saat penyelesaian bangunannya juga dulu bermasalah sampai molor hampir satu tahun (bisa dibanyangkan stress, kesel, marah-marah saat pembangunan dan sekarang mengalami lagi saat tau ternyata dokumen rumah (Sertifikat dan IMB dan AJB) juga belum diurus/selesaikan). Oleh karena itu mohon hati-hati pada para calon konsumen perumahan dari pengembang PT SariGaperi agar tidak mengalami nasib seperti saya.

    BalasHapus